Pelaksanaan program BOS akan diataur dengan 3 peraturan menteri, yaitu :
- Peraturan menteri keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk menyediakan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya non personalia adalah biya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
TUJUAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.
Secara umumu program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf Internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempetimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
SASARAN PROGRAM DAN BESAR BANTUAN
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP satu atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
- SD/SDLB : Rp. 580.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT?SATAP : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
WAKTU PENYALURAN DANA
Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang sangat sulit secara fgeografis sehingga proses penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan mahal, penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan Wilayah tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.